BUSET! Selama 12 Tahun, 2 Mahasiswi Kembar di Banyuasin Jadi Korban Ayah Kandung

Selama 12 tahun, mahasiswi kembar asal Banyuasin menjadi korban asusila yang tega dilakukan oleh ayah kandung sendiri yang dilakukan sejak korban masih duduk dibangku kelas tiga SD hingga akhirnya tertangkap Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel--Kurniawan

"Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak ada dirumah, "ucap Indra. Meski 12 tahun sudah tersangka SNS (43) yang keseharian petani sawit ini melakukan tindak asusila terhadap anaknya itu tidak sampai membuatnya hamil. 

"Tersangka ini mempunyai cara tersendiri supaya tidak hamil, "ucap AKBP Indra. Belakangan terungkap SNS (43) ini rupanya merupakan residivis kasus pelecehan seksual yang terjadi sebelum aksi asusila itu menyasar ke kedua putri kembarnya. 

BACA JUGA:Akhirnya, Polda Sumsel Rampungkan Berkas Perkara 4 Tersangka Ini, Kasusnya Bikin Heboh

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Beginilah Motifnya

"Kini kita juga mendampingi kedua korban untuk menjalani terapi healing atas trauma yang dialaminya, "jelas AKBP Indra. 

Bersama itu, Unit 4 Renakta Polda Sumsel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 diubah UU nomor 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Serta juga melanggar pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

BACA JUGA:Waduh! Seorang Pria di Palembang Harus Kehilangan Uang Rp26,5 Juta, Gara-gara Tindak Pidana Ini

BACA JUGA:Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Oknum ASN Korupsi Honor 94 Imam Masjid di OKI Divonis 2 Tahun, Kok Bisa?

Serta dijerat dengan UU TPKS nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan. 

Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga  merujuk pada Pasal  81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan