Harga Mati, Kapolres Prabumulih: Tahun Politik Wajib Netralitas
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH--humas
Bahkan tujuan dikeluarkannya Surat Telegram Nomor 2407/X/2023 juga mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak.
Yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri. Hal ini demi untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menginstruksikan kepada Polres/Polrestabes jajaran Polda Sumsel untuk netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM di Jakabaring Sport City (JSC) Jakabaring Palembang.
"Benar pada prinsipnya dan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan anggota Polri wajib netral dalam Pemilu," ujarnya, Kamis (9/11/2023).
Dan tidak ada satupun anggota Polri yang memiliki kepada siapapun dalam Pemilu 2024 mendatang. Bahkan bila terbukti akan ada hukumannya kepada personel tersebut.
"Bila ada personel Polri yang terbukti melanggar perintah dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, Khususnya di wilayah Polda Sumsel. Maka akan kita berikan tindakan tegas," terangnya.
Untuk itu, pentingnya menjaga netralitas Polri dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Untuk mencegah dan menghindari terjadinya pelanggaran.
BACA JUGA:Disiplin Pegawai Pemda Muratara Kendor Siap siap Dikenakan Sanksi Ini
Yang melibatkan personel Polri dalam penyelenggaraan pemilu serentak, pihaknya melakukan berbagai tindakan hingga tindakan tegas.
Kombes Pol Supriadi menekankan secara tegas kepada seluruh personelnya untuk mematuhi dan memedomani prinsip-prinsip netralitas yang diamanatkan kepada anggota Polri.
"Netralitas merupakan kewajiban moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian dalam rangka mendukung kelancaran dan keadilan dalam Pemilu," paparnya.
Hal itu sesuai dengan Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, terutama pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.