https://palpres.bacakoran.co/

KPU PALI Sebut Cakada Wajib Susun Visi Misi dan Program Kerja, Catat Pedomannya

--

Dimana RPJPD merupakan penjabaran visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok untuk 20 tahun serta RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD.

Lalu, Surat Edaran (SE) Mwnteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 000.8.2.2/4075/Bangda tanggal 12 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Cakada Mau Dipinang Partai Golkar Lahat Harus Penuhi Syarat Ini Dulu Ya

BACA JUGA:SAH, DPP PDIP Restui Cakada Lahat Yulius Maulana Maju Pilkada Serentak 2024

"Juga telah dilakukan berbagai agenda dalam penetapan Rantek RPJMD itu. Dimulai dari sosialisasi hingga penyampaian ke KPU Kabupaten PALI. Kemudian akan diunggah ke sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)," bebernya.

Lebih lanjut Ahmad Jhoni menerangkan, dalam Rantek RPJMD itu juga dipaparkan sejumlah permasalahan dan isu strategis yang ada di Kabupaten PALI.

"Disiapkan juga program dan rekomendasi untuk mengatasinya. Dengan harapan supaya para kandidat Cakada bisa menyiapkan visi misi dengan menyelaraskan Rantek RPJMD tahun 2024-2029," terangnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengatakan, penyusunan visi misi dan program para kandidat Cakada di Kabupaten PALI, sudah memiliki kerangka kerja.

BACA JUGA:Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Musrenbang RPJPD dan RKPD 2025, Pemkab OKI Prioritaskan 6 Program Ini

"Kita berharap kepada para kandidat untuk membuat visi misi dan program sesuai dengan Rancangan Teknokratik yang sudah disampaikan Bappeda PALI" tukasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan