KPU PALI Sebut Cakada Wajib Susun Visi Misi dan Program Kerja, Catat Pedomannya
--
PALI, KORANPALPRES.COM - Guna membantu bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI dalam menyusun visi misi dan program berdasarkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), maka diperlukan rancangan Rancangan Teknokratik (Rantek) RPJMD tahun 2024-2029.
Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) PALI menyerahkan draf Rantek RPJMD tahun 2024-2029 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, Selasa 13 Agustus 2024.
Penyerahan draf Rantek RPJMD itu langsung diserahkan Kepala Bappeda kabupaten PALI, Ahmad Jhoni SP MM ke Ketua KPU PALI Sunario SE saat digelarnya kegiatan Sosialisasi Penyusunan visi misi dan program bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI berdasarkan RPJPD pada Pilkada PALI tahun 2024.
Kepala Bappeda PALI, Ahmad Jhoni mengatakan, jika ada beberapa program yang menjadi rekomendasi prioritas untuk dimasukkan dalam visi misi oleh para kandidat Calon Kepala Daerah (Cakada) yang bakal mengikuti Pilkada PALI.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPR RI Borong Formulir Bacakada Lahat di 9 Parpol, Cek Partai Apa Aja!
Seperti mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, pengembangan infrastruktur daerah yang merata dan berkualitas, mewujudkan tata kelola yang berkualitas
"Termasuk mewujudkan pembangunan daerah yang lestari dan berkelanjutan berketahanan bencana dan perubahan iklim," katanya.
Ia menjelaskan, penyampaian Rantek RPJMD tahun 2024-2029 itu berdasarkan RPJPD Kabupaten PALI tahun 2025-2045.
BACA JUGA:Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi untuk Pilwako Palembang 2024 Usai Konsolidasi Partai
BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketua PC GP Ansor Prabumulih Periode 2024-2028, ini Visi Misi Sahid Sirodj
"Kalau untuk taglinenya yakni mewujudkan PALI MADANI 2045. Tagline itu selaras dengan perwujudan Indonesia Emas 2045 serta Sumsel Mapan 2045," jelasnya.
Untuk latar belakang penyampaian Rantek RPJMD tersebut yakni Pasal 65 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.