Kembali Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Berikut Ini
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan.
Hal ini sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
"Kita Kembali melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu 14 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sebanyak 68 Personel Binda di Tes Urine Tim Gabungan BNNP Sumsel, Apa Hasilnya?
BACA JUGA:Khusus SMU Sederajat, Ada Pelatihan Pengembangan Soft Skill Dari BNNP Sumsel, Berikut Hasilnya
Dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakti Sumsel melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku.
Yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang. "Bahwa dari hasil penggeledahan yang kita lakukan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat," katanya.
Hal ini dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
BACA JUGA:Aman! 1 Kabupaten di Sumatera Selatan ini Lepas dari Bidikan KPK, Kenapa Bisa Ya?
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan sehubungan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024.