Realisasi PAD Palembang Tembus Rp 639 Miliar, Optimalkan Potensi dengan Jenis Pajak Ini
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor pajak--
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor pajak, hingga 5 Agustus 2024, tercatat mencapai Rp 639.165.947.309 atau 55,65 dari target Tahun 2024 sebesar Rp 1,148 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang, M Raimon Lauri AR mengatakan, realisasi tertinggi adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir Rp 7.753.785.696 atau 86,15 persen dari target sebesar Rp 9 miliar.
Kemudian yang kedua, PBJT atas jasa Perhotelan Rp 34.760.544.715 atau 66,59 persen dari target Rp 52,2 miliar. Ketiga PBJT atas jasa tenaga listrik dari sumber lain (PLN) tercapai Rp 149.640.677.184 atau 62,35 persen dari target sebesar Rp 240 miliar.
"12 jenis pajak semua targetnya kita kejar dan di upayakan terealisasi sampai waktu yang sudah ditentukan. Tentu kami berharap agar wajib pajak membayar pajak tepat waktu," kata Raimon Lauri, saat dibincangi belum lama ini.
BACA JUGA: Tingkatkan PAD dari 13 Jenis Pajak, Inilah Inovasi yang Dilakukan Bapenda PALI
Mantan Kepala Dinas Perdagangan ini menjelaskan, ada beberapa jenis pajak yang capaiannya masih rendah, diantaranya, pajak sarang burung walet, baru terealisasi Rp 34,82 juta atau 16,66 persen dari target Rp 209 juta.
Selanjutnya, pajak mineral bukan logam dan batuan, baru tercapai Rp 486.812.799 atau 18,82 persen dari target Rp 2.586.309.690.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan pajak sarang burung walet, misalnya hasil produksi tak begitu baik. Harga rendah dan lainnya, yang pasti kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada wajib pajak agar membayar pajak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Palembang terus berupaya memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, salah satunya dari PBB.
BACA JUGA:Genjot Target PBB Rp280 Miliar, Pj Walikota Palembang Dorong Optimalkan PAD dari Berbagai Sektor
BACA JUGA:Retribusi Parkir di Dua RS Ini Capai Rp 40 Juta Perbulan, Tapi PAD 0 Rupiah! Kok Bisa?
Hal ini terungkap dalam acara Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 di Aula Bapenda, Senin 5 Agustus 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung Pj Walikota Palembang, Ucok A Damenta serta menghadirkan langsung narasumber dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Raden An'an Andri Hikmat selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pendapatan Daerah.