https://palpres.bacakoran.co/

Bikin Gaduh Soal Paskibraka Muslimah Wajib Lepas Jilbab, Kepala BPIP Mesti Dipecat!

Heboh Paskibraka muslimah wajib lepas jilbab, Kepala BPIP mesti dipecat!--

KORANPALPRES.COM – Heboh Paskibraka Muslimah wajib lepas jilbab saat bertugas membuat marah publik. 

Sejumlah pihak mulai menyuarakan agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi segera dipecat secara tidak hormat dari jabatannya.

Kebijakan Yudian dalam hal jilbab Paskibraka nasional telah mencederai dan menyakiti perasaan umat Islam.

Hal ini dikatakan Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas.

Buya menyatakan, aturan yang dibuat Kepala BPIP jelas-jelas telah melanggar amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. 

BACA JUGA:TEGAS! MUI Serukan Paskibraka Muslimah Tinggalkan IKN Jika Dipaksa Lepas Jilbab

BACA JUGA:Inilah Dzawata Maghfura Zukhri, Paskibraka 2024 Asal Aceh, yang ‘Dipaksa’ Lepas Jilbab

Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Itu artinya kebijakan yang dibuat oleh negara dan atau pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama yang ada yang diakui oleh negara di negeri ini,” kata Buya Anwar, Rabu 14 Agustus 2024.

Ia menyatakan, sesuai dengan amanat yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2, dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Memakai jilbab bagi seorang wanita muslimah adalah ibadah. Jadi pemerintah harus menghormatinya dan tidak boleh melarang mereka untuk mempergunakannya sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu,” ucap Waketum MUI ini.

BACA JUGA:Heboh, 18 Paskibraka Muslimah Wajib Lepas Jilbab di IKN

BACA JUGA:Keren! Ada Bendera Sepanjang 500 Meter Terbentang di Kelurahan Bangun Jaya Musi Rawas

Apabila pemerintah melarang para siswi yang beragama Islam yang menjadi anggota Paskibraka tersebut memakai hijab ketika mengikuti acara pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI, maka hal demikian jelas-jelas telah menginjak-injak dan melecehkan agama Islam dan konstitusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan