Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024, 556 Personel Polres OKU Tandatangani Surat Perjanjian, Berikut Isinya

Personel Polres OKU Timur lakukan penandatangan Fakta Integritas dan Ikrar Netralitas Polri dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.--Arman

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 556 Personel Polres OKU Timur, mengikuti apel penandatangan fakta integritas dan ikrar netralitas Polri dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. Apel penandatangan tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH, bertempat di Lapangan Satya Haprabu Polres OKU Timur, Senin (20/11/2023).

Apel tersebut digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolres OKUT Nomor : ST/147/XI/KEP./2023 tanggal 17 November 2023 tentang penandatangan netralitas Polri.

BACA JUGA:Susun Pagu Alokasi TA 2024 Anggaran Polda Sumsel, Kapolda Gelar Rapat Bersama Jajaran, Berikut Hasilnya

Kapolres OKU Timur OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH mengatakan bahwa personel Polres OKU Timur wajib menjaga netralitas.

Dalam menghadapi pesta Demokrasi Pemilu 2024 yang tahapan dan proses telah dimulai sekarang. Adapun isi fakta integritas dan ikrar netralitas Polri yakni, Patuh dan taat pada setiap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. 

Mengetahui dan memahami bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

"Personel Polres OKU Timur akan bersinergitas dalam melaksanakan pengamanan setiap tahapan Pemilu serentak tahun 2023-2024, dengan netral dan tidak berpihak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden serta Calon legislatif tertentu," katanya. 

BACA JUGA:Momen Hari Anak Sedunia, Dandim 0413/Bangka Besuk dan Beri Motivasi kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Kemudian itu, kata AKBP Dwi Agung Setyono, Personel Polres OKU Timur tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

Dengan menjadi tim sukses, pendukung ataupun simpatisan partai politik, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif tertentu dalam bentuk apapun.

Tidak menggunakan kewenangan pribadi maupun institusi serta tidak memberi atau membantu fasilitas dinas maupun pribadi.

Yang dapat menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon Capres-Cawapres dan Caleg, timses, parpol pendukung ataupun simpatisan paslon Capres-Cawapres dan Caleg tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan