Cegah Kasus TPPO, Imigrasi OKU Perketat Proses Penerbitan Paspor, Ini Syaratnya
Imigrasi OKU Kelas II Non-TPI Muara Enim di Baturaja memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus TPPO-Foto:Arman Jaya-
Menurut Marwan, pada hari yang sama, banyak warga dari Kabupaten OKU Timur mengajukan pembuatan paspor untuk Umroh.
Proses penerbitannya dilakukan secara bertahap, untuk mengakomodasi lonjakan permintaan tersebut dan memastikan semua persyaratan terpenuhi paling lama 3 hari setelah proses pendataan dan secepatnya selesai dalam 1 hari.
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Gelar Operasi JAGRATARA Demi Menjaga Stabilitas Nasional
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Bagikan Takjil Gratis, Ini Buktinya
Sejak awal tahun 2024 hingga Agustus, Kantor Imigrasi di Baturaja telah menerbitkan sekitar 400 paspor.
Setiap harinya, rata-rata 10 hingga 15 pengajuan paspor diterima di kantor imigrasi ini.
Sebagian besar permohonan berasal dari Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Way Kanan (Lampung), serta daerah perbatasan seperti Muara Enim dan Prabumulih.
Untuk memudahkan proses pengajuan, pendaftaran awal dilakukan secara online.
BACA JUGA:Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Imigrasi Palembang Gelar Upacara dan Tasyakuran
"Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan setiap WNI yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri," pungkasnya.