Peran Pemerintah Kota Palembang Dalam Penjenamaan 'Palembang Darussalam' Sebagai Daya Tarik Wisata

Peran Pemerintah Kota Palembang Dalam Penjenamaan “Palembang Darussalam” Sebagai Daya Tarik Wisata-Alhadi Farid palpres.bacakoran.co-

Adapun karyanya yang paling terkenal yaitu kitab sufi yang berjudul Hidayatus Salikin fi Suluk Maslak al- Muttaqiin dan Siyarus Salikin ila Ibadat Rabb al-'alamin yang di dalamnya membahas persoalan aqidah dan ibadah. 

BACA JUGA:Semarakkan Dies Natalis ke-59, UIN Raden Fatah Gelar Jalan Sehat

Syaikh Abdussomad al Palembani adalah seorang ulama dan cendekiawan yang melakukan perjalanan dakwah hingga ke luar negeri, bahkan karyanya yang berjudul Hidayatus Salikin fi Suluk Maslak al- Muttaqiin pertama yang dicetak di Mesir.

Pada masa Kesultanan Palembang, ulama dan cendekiawan sangat dekat dengan Sultan dan selalu mendampingi Sultan dalam bidang bidang studi keislaman. 

Mereka berkedudukan sebagai Mufti Kesultanan. Adapun tugas mufti yaitu menghasilkan fatwa dan mengenalkan Islam kepada masyarakat kota Palembang.

Sultan yang sangat tertarik belajar Islam memberikan ruang kreatif untuk para ulama dan cendekiawan menelurkan karya keagamaan ini kemudian menjadi faktor utama Kesultanan Palembang Darussalam menjadi pusat studi Islam dan sastra di bumi nusantara. 

BACA JUGA:36 Mahasiswa STIQ Al Lathifiyyah Palembang Ikuti Prosesi Wisuda di Hotel Aston

Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut dilakukan di Istana yang merupakan pusat kekuasaan.

Saat abad ke 15 kolonialisme dan imperialisme Eropa menguasai Indonesia, tidak terkecuali wilayah Kesultanan Palembang Darussalam pada awal abad ke 16. 

Kerakusan mereka terhadap kekayaan sumber daya alam telah meruntuhkan Kesultanan Palembang Darussalam pada abad ke 18. 

Belanda kemudian resmi menghapuskan Kesultanan Palembang Darussalam pada 07 Oktober 1823. Pada tahun 1825, Belanda kemudian menggabungkan Palembang dengan Hindia Belanda.

BACA JUGA:Fenomena Muncul Setiap Dekade 10 Tahunan Dalam Pencapresan di Indonesia

Pemerintah Kolonial Belanda menjadikan Palembang daerah setingkat keresidenan yang diberi nama Keresidenan Palembang. 

Pada tanggal 01 April 1906, Palembang diberi status sebagai kota dengan pemerintahan kota yang otonom, dengan dewan kota yang mengatur pemerintahan. 

Kesultanan Palembang Darussalam tinggal nama dan menjadi kota Palembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan