Pekebun Sawit Wajib Tahu, Ini Penyebab STDB Berakhir

Camat Kikim Barat, Darwis Salim didampingi Kabid Kelembagaan Disbun, Destiawati Kartika memberikan sambutan.--DISBUN LAHAT FOR koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Selain sebagai syarat bagi pekebun sawit dalam memperoleh Indonesian Sustainable Palm Oli System (ISPO), maupun program peremajaan kelapa sawit.

Manfaat dari Surat Tanda Daftar Budidaya atau STDB untuk mendapatkan data yang akurat mengenai luasan lahan milik pekebun.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Lahat, Vivi Anggraeni SSTP Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan, Destiawati Kartika SP, Kamis (19/10/2023).

Sehingga, sambung Desti, terhimpunnya data dan informasi tentang usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 hektar (Ha).

BACA JUGA:Petani Sawit Di Lahat Dapat Kepastian Hukum, Ini Jumlah Lahan Penerima STDB

"Sebelum diterbitkannya STDB ini, maka langkah awalnya sosialisasi dan pendataan pekebun, verifikasi data pemeriksaan lapangan, kemudian barulah diterbitkan STDB terakhir pelaporan," ulasnya.

Ia menerangkan, STDB ini juga dapat berakhir apabila terjadi perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, luas lahan, tanahnya musnah dan tidak diusahakan sesuai peruntukannya.

"Oleh karena itulah, dengan adanya informasi akurat dan valid diperoleh, hasil yang memuaskan, sehingga ketika STDB diterbitkan tidak terjadi kesalahan data yang ada di lapangan," terangnya.

Tentu saja, masih katanya, dasar hukum yang dipergunakan Undang-undang (UU) No 39/2014 tentang perkebunan, PP Nomor 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.

BACA JUGA:Kado Manis Hari Jadi Ke-78 Tahun, OKI Diguyur DBH Kelapa Sawit dan Insentif Fiskal Penurunan Stunting

"Ada juga Permentan Nomor 98/2013 mengenai pedoman perizinan usaha perkebunan, dan Kepdirjenbun Nomor 105/2018 tentang pedoman penertiban STDB, dan Kepdirjenbun No 283/2018 perihal perubahan pertama Kepdirjenbun No 105/2018," ulasnya.

Dia menambahkan, salah satu tantangan pekebun sawit rakyat selama ini di lapangan adalah legalitas lahan. 

Padahal legalitas tersebut menjadi syarat sertifikasi keberlanjutan. 

Karena itu, urusan legalitas ini menjadi perhatian Bupati Lahat, sehingga ada upaya pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan