Presiden Sampaikan Soal Sanksi, Lihat Kinerja Kepala BPIP Dulu
Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab saat bertugas di IKN-newsantara-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terkait polemik masalah pemakaian hijab di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Presiden Jokowi akan melihat kinerja Kepala BPIP sebelum memutuskan sanksi.
Itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang secara tidak langsung menghalangi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri memakai jilbab saat bertugas di Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Di hadapan wartawan seperti dilansir dari berbagai media di Istana Negara, IKN, usai mengikuti upacara penurunan bendera 17 Agustus 2024, Jokowi menegaskan bahwa keberagaman harus dihormati.
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024) lalu menyampaikan kita harus hormati keberagaman, kita harus hormati kebhinekaaan karena negara ini negara besar, suku berbeda, rasnya berbeda, agamanya berbeda, adat istiadat berbeda, jadi tidak bisa diseragamkan.
BACA JUGA:Apa itu Paskibraka? Ketahui Sejarah, Pengertian, Tugas, dan Formasinya
Presiden menekankan perbedaan dan keberagaman merupakan anugerah dan kekayaan yang patut disyukuri untuk persatuan, bukan untuk perbedaan
Ketika wartawan bertanya ada tidaknya sanksi bagi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi terkait peristiwa ini, Jokowi mengaku akan melihat kinerja BPIP terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi. "Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
Sebelumnya ramai polemik dan gaduh soal Paskibraka putri tampak tidak berjilbab saat dikukuhkan Presiden di Istana Negara IKN.
Berbagai kalangan masyarakat ramai memberikan respons dan kritik kepada Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
BACA JUGA:Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka, Pj Wako Sebut Harus Bangga Jadi Tonggak Sejarah
Yudian berdalih pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka.
Ia mengatakan hal itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyebut aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian.