Gelapkan Uang Rp140 Juta, Pria Ini Diborgol Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
Satreskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta-Polres Ogan Ilir-
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian dan satu bundel print rekening koran bukti transfer.
"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pria yang Larikan Bocah 'Hilang' Tinggal Surat
Dikatakan Kasat, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku.
"Selain itu melengkapi seluruh berkas penyidikan untuk memproses kasus ini secara hukum dan aturan yang berlaku," tukasnya.