MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah di Pilkada
MK ubah syarat Pilkada, parpol tanpa kursi DPRD bisa usung calon kepala daerah.--
Mencegah Calon Tunggal di Pilkada
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, suara sah yang dimiliki partai politik (parpol) menjadi hilang karena tidak bisa mengajukan calon kepala daerah.
Pilkada akhirnya dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokratis, sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, yakni membuka peluang kepada semua parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah.
BACA JUGA:Remaja Putri Jatuh Saat Panjat Pinang di Tanjung Senai Ogan Ilir, Ini Kondisi Terbarunya
Tak hanya berakibat bagi parpol, Mahkamah berpendapat, masyarakat jadi tidak memiliki pilihan calon kepala daerah yang beragam.
Serta, mengancam proses demokrasi karena berpotensi muncul calon tunggal.
MK pun mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.
Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut