https://palpres.bacakoran.co/

MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah di Pilkada

MK ubah syarat Pilkada, parpol tanpa kursi DPRD bisa usung calon kepala daerah.--

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024.

"Putusan ini berlaku saat ini," ujarnya. 

Ia menyatakan, jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Senada, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. 

Pasalnya, ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

"Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh Mk disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya," kata Titi.

Titi meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029. 

Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan