https://palpres.bacakoran.co/

Wah Ada Apa, Kejari Palembang Gelar Konferensi Pers, Berikut Kasusnya

Bertempat di Kantor Kejari Palembang, Kepala Seksi Intelijen, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol melakukan konferensi pers. Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Pengancaman atas nama Tersangka And--Humas Kejati Sumsel

"Dalam pertemuan tersebut saksi korban memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya. 

Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

BACA JUGA:Kepada Pramuka di Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Ingatkan Perusak Persatuan NKRI

BACA JUGA:8 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi: Sumatera Utara dan Sumatera Barat Termasuk, Sumsel Terlibat?

Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan