PALI Masih Tunggu Arahan KPU RI Terkait Putusan MK, Begini Nasib Pilkada 2024
--
Dengan adanya putusan MK itu, maka syarat pengusulan paslon pilkada oleh parpol/ gabungan parpol tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi di DPRD sebanyak 20% atau suara sah sebesar 25%.
Dalam amar putusannya, MK menjelaskan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, maka jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 2 juta jiwa, maka parpol/gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
BACA JUGA:KPU Jalin Kerjasama dengan Kejari OKU Timur untuk Pendampingan Hukum Datun
BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada OKU Timur, KPU Keluarkan Aturan Baru dan Persyaratan Calon yang Menghebohkan
Kemudian provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta, maka parpol/gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
Selanjutnya, provinsi jumlah DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, maka parpol/gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Terakhir, provinsi jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, maka parpol/gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Sementara untuk Pemilihan Bupati/Walikota, jumlah DPT mencapai 250 ribu, syarat minimal 10% suara sah.
BACA JUGA:KPU Palembang Siapkan 2.264 TPS di Pilkada Serentak 2024, Cek Nama Pemilih Pastikan Terdaftar
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkwako 2024, Ini Upaya yang Dilakukan KPU Prabumulih
Jika jumlah DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu, syarat minimal 8,5% suara sah.
Kemudian jumlah DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, syarat minimal sebesar 7,5% suara sah. Kemudian jumlah DPT lebih dari 1 juta jiwa, syarat minimal sebesar 6,5% suara sah.
Dalam putusan ini, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.