Kasus Internet Muda, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka, Ini Sosoknya
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan 1 orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.--Humas Kejati Sumsel
Kemudian setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Lahat akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34).
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".