https://palpres.bacakoran.co/

Jaga Integritas Jurnalisme, Mahasiswi Universitas Andalas Sebut Pentingnya Hak Tolak Wartawan

Mahasiswi Universitas Andalas Sebut Pentingnya Hak Tolak Wartawan untuk Menjaga Integritas Jurnalisme.--freepik

Meskipun hak tolak wartawan membawa banyak manfaat, ada juga tantangan dan kontroversi yang menyertainya.

Salah satu masalah utama adalah kemungkinan penyalahgunaan hak ini untuk melindungi sumber yang terlibat dalam aktivitas ilegal atau tidak etis.

BACA JUGA:Penting Dibaca! 8 Mahasiswi Universitas Andalas Ungkap Arti Penting Kesantunan Berbahasa di Media Sosial

BACA JUGA:Semakin Marak di Tengah Masyarakat! 3 Mahasiswa Universitas Andalas Beber Dampak Psikologis Ujaran Kebencian

Situasi semacam ini menimbulkan dilema etika bagi wartawan: apakah melindungi sumber lebih penting daripada kepentingan publik yang lebih luas?

Dalam artikel "Balancing Act: Ethical Challenges in Journalistic Privilege" (2021) yang dipublikasikan dalam jurnal Media Law and Ethics, Jane Kirtman membahas tantangan ini dengan mendalam.

Kirtman berpendapat bahwa meskipun perlindungan terhadap sumber adalah hak dasar wartawan, ada kalanya informasi yang dimiliki dapat mengancam keselamatan publik.

Dalam kasus-kasus seperti ini, wartawan perlu mempertimbangkan dampak informasi tersebut dengan hati-hati.

BACA JUGA:Kian Marak! Mahasiswa Universitas Andalas Beri Solusi Jitu Atasi Perilaku Seksual Menyimpang

BACA JUGA:Benarkah Intelijen Bisnis Nyawa Sebuah Perusahaan? ini Hasil Penelitian Mahasiswa Universitas Andalas

Dalam artikel "Balancing Act: Ethical Challenges in Journalistic Privilege" (2021) yang dipublikasikan dalam jurnal Media Law and Ethics, Jane Kirtman membahas tantangan ini dengan mendalam.

Kirtman berpendapat bahwa meskipun perlindungan terhadap sumber adalah hak dasar wartawan, ada kalanya informasi yang dimiliki dapat mengancam keselamatan publik.

Dalam kasus-kasus seperti ini, wartawan perlu mempertimbangkan dampak informasi tersebut dengan hati-hati.

Di Indonesia, hak tolak wartawan diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi wartawan agar tidak perlu mengungkapkan identitas sumber berita mereka, kecuali dalam situasi tertentu seperti kasus pidana.

BACA JUGA:Green Campus! Mahasiswa Baru Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah Palembang Tanam Ratusan Bibit Pohon

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan