Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Ke-10 Yang Diakui Sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

UNESCO-Sekertariat Kabinet Republik Indonesia-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO. 

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO, Senin, 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. 

Dengan ditetapkannya hal ini, maka bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang.

Selain itu, dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

BACA JUGA:Wow! Teknologi Canggih Ini Diterapkan Hutama Karya di Jalan Tol

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Airlangga Berkunjung ke FIFGROUP, Bahas Jenjang Karir Hingga Operasional Bisnis

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Prancis, Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar dalam presentasi proposal Indonesia mengatakan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa Indonesia sejak masa prakemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.

“Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150 ribu,” ujar Oemar.

Oemar menekankan, meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, serta bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” tandasnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bahas Upaya MIKTA Ciptakan Perdamaian di Palestina

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap ke-2 ke Palestina

Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap (Wadetap) RI untuk UNESCO pada bulan Januari 2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan