https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Ini Nominalnya?

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000 kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, Senin 26 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000 kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, Senin 26 Agustus 2024.

Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

"Bahwa sebelumnya Tim Penyidik kita telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YN dan YR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

Yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

BACA JUGA:Canggih Bener! Ini 5 TV Android Terbaik untuk Streaming dan Gaming

BACA JUGA:Wow! Ada Pelatihan Service Exellent Dari Bank BRI di Kejari Muara Enim, Ini Tujuannya

Yang mana tersangka YN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. 

Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800.000.000, serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

Tersangka YN dan tersangka YR disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Kota Pagaralam Dilantik, Pj Wako Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:5 Fitur Mobil Diesel Bekas Paling Dilirik Penggemarnya, Mana Pilihanmu?

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan