https://palpres.bacakoran.co/

Khusus Kepala Desa, Ini Cara Kejari Lahat Cegah Korupsi dan Netralitas Pilkada, Apakah Itu?

Kejari Lahat melakukan kegiatan penerangan hukum yang bertema pencegahan tindak pidana korupsi dan netralitas para kepala desa pada Pilkada Kabupaten Lahat.--Humas Kejati Sumsel

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000 kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, Senin 26 Agustus 2024.

Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Launching Gerakan Like-R, Ternyata Ini Tujuan Utamanya

BACA JUGA:Paslon Berlian Deklarasi dan Langsung Mendaftar ke KPU Lahat, Ini Pesan Singkatnya

"Bahwa sebelumnya Tim Penyidik kita telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YN dan YR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

Yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Yang mana tersangka YN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. 

Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800.000.000, serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

BACA JUGA:Berita Gembira, Bunga Ringan! Ajukan KUR BRI 2024 Hingga Rp500 Juta, Ini Tabel Angsuran dan Syaratnya

BACA JUGA:Tinjau Ruas Jalan Rusak, Pemkab OKU Timur Segera Perbaiki 3 Ruas Jalan Desa Ini

Tersangka YN dan tersangka YR disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP," ungkapnya.

BACA JUGA:Samsat OKU Timur Bisa Layani 300 Berkas Perhari, Catat Batas Akhir Pemutihan PKB Disini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan