Kampanye Anti Korupsi, Begini Cara Kejari OKU Timur Lakukan
Kejari OKU Timur selenggarakan Kampanye Anti Korupsi dengan mengangkat tema “Tanpa Korupsi Indonesia Berprestasi”.--Humas Kejati Sumsel
Kejaksaan Negeri OKU Timur berinisiatif untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya melawan korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Bahwa selama kegiatan berlangsung, narasumber menyajikan berbagai materi antara lain Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kampanye Anti Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Jaksa Jaga Desa.
BACA JUGA:5 Kadus Sukanegara Lahat Sampaikan Usulan pada Musdes 2025, Ini Pinta Kades
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Launching Gerakan Like-R, Ternyata Ini Tujuan Utamanya
Informasi yang diberikan oleh narasumber disajikan dengan cara yang mudah dipahami dan relevan dengan konteks masyarakat.
Sehingga dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.
Lewat kegiatan tersebut, Kejaksaan berkeinginan menciptakan kesadaran yang lebih luas tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Bahwa penyampaian materi pertama dipaparkan oleh Plt. Kasubsi A intelijen, Ninda Layla S. Aland, S.H. mengatakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) memiliki karakteristik sebagai kejahatan ganda bukan tunggal.
BACA JUGA:Paslon Berlian Deklarasi dan Langsung Mendaftar ke KPU Lahat, Ini Pesan Singkatnya
BACA JUGA:Tak Terbendung! 3 Alasan Seluruh Parpol Bersatu Dukung Panca-Ardani, Nomor 3 Bikin Lawan Gemetar
Dimana didahului oleh tindak pidana pertama dan dilanjutkan ke tindak pidana TPPU dengan tahapan-tahapan pencucian uang yaitu penempatan (placement), transfer (layering), menggunakan harta kekayaan.
Untuk materi kedua dilanjutkan oleh Jaksa Fungsional, Fahmi Hanif Winanto, S.H. mengatakan kecenderungan terjadinya korupsi tidak hanya dalam tataran petty corruption (korupsi kecil).
Yang dilakukan oleh pegawai kecil dalam bentuk survival corruption atau corruption by need, melainkan telah merambah menjadi grand corruption.
Kemudian memberikan penerangan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus dibangun didahului oleh adanya itikad kolektif.
BACA JUGA:Tinjau Ruas Jalan Rusak, Pemkab OKU Timur Segera Perbaiki 3 Ruas Jalan Desa Ini