Pejabat Bidhumas Polda Sumsel Membesuk Istri Personel di RSMH, Siapakah Sosok Tersebut!
Pejabat Bidhumas ini membesuk salah satu istri personel Bidhumas Polda Sumsel yakni Aipda M. Aliudin, SH yang sedang terbaring sakit di RSMH Palembang.--Bidhumas Polda Sumsel
BACA JUGA:Wujud Perhatian, Ada PJU Sumsel Melayat Ke Rumah Almarhum Mertua Kasubbud Mulmed, Siapakah Dia?
Terpisah saat dihubungi salah satu tokoh agama Sumatera Selatan ustad H.Ahmad Soleh Sakni., Lc., MA., CDAI mengatakan Pada dasarya, hukum mengiring janazah tidak wajib karena yang pokok adalah sudah ada.
Yang menshalatkan dan memakamkan tanpa pengiring. Namun, Baginda Rasulullah Nabi Muhammad SAW memberikan kabar gembira bagi siapa saja yang mau mengiringi janazah.
Baik sampai ke tempat penyelenggaraan shalat maupun sampai ke pemakaman, akan mendapatkan dua qirath.
"Satu qirath setara dengan besar gunung Uhud ucap Alumni Unversitas Al-Azhar Mesir," tambahnya.
BACA JUGA:Pejabat Bidhumas Polda Sumsel Berikan Pesan Ini Ke Personel Saat Olahraga, Apa Isinya?
BACA JUGA:Buset! Polrestabes Palembang Dipadati Masyarakat, Ada Apa?
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ.
Artinya: “ Barangsiapa yang mengiring janazah seoran muslim dengan sebuah keimanan dan mencari ridla Allah, orang itu mengiringi janazah sampai shalat selesai dan sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath (HR Bukhari: 47).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari menyatakan bahwa pahala dua qirath itu didapat apabila seseorang mengiring dengan membersamai janazah, tidak berangkat sendiri-sendiri.
BACA JUGA:Malam Apresiasi Kreasi, Ada Sosok Jenderal Bintang 2 dari Polda Sumsel Hadir
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Ops Mantap Praja Musi 2024, Ini Pintanya
وَمُقْتَضَى هَذَا أَنَّ الْقِيرَاطَيْنِ إِنَّمَا يَحْصُلَانِ لِمَنْ كَانَ مَعَهَا فِي جَمِيعِ الطَّرِيقِ حَتَّى تُدْفَنَ فَإِنْ صَلَّى مَثَلًا وَذَهَبَ إِلَى الْقَبْرِ وَحْدَهُ فَحَضَرَ الدَّفْنَ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ إِلَّا قِيرَاطٌ وَاحِدٌ انْتَهَى
Artinya: “Konteks mendapatkan dua qirath di sini dihasilkan bagi orang yang membersamai janazah sepanjang jalan sampai dikebumikan. Kalau melaksanakan shalat lalu pergi ke kuburan sendiri, maka hanya mendapatkan satu qirath saja” (Ahmad bin Ali ibn Hajar al-Asqalani, sebagaimana dijelaskan didalam kitab Fathul Bari).