Waduh! 1.293 Orang Asing Diperiksa Petugas Imigrasi, Ada Apa Ini?
Petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.--Humas Imigrasi Palembang
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Fokus pemeriksaan yang dilakukan, terkhsusnya ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian.
Seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
Dimana Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22 Agustus hingga 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tim Jaksa Kejati Sumsel Hadiri Sidang Lanjutan Pra Peradilan, Apa Hasilnya?
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.
Pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Musim Politik, Kedapatan Ini Sanksinya
Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing–masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.