https://palpres.bacakoran.co/

Waduh! 1.293 Orang Asing Diperiksa Petugas Imigrasi, Ada Apa Ini?

Petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.--Humas Imigrasi Palembang

Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” jelasnya.

 BACA JUGA:Duet Ideal dan Paling Siap, Saatnya HDCU Nyalakan Sumsel

BACA JUGA:Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia Resmi Daftar ke KPU Sumsel, Relawan: Kami Rindu ESP!

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas  pengawasan  keimigrasian  dan  mencegah  terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. 

Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing "JAGRATARA" tahap II secara serentak Tahun 2024.

Operasi Pengawasan Orang Asing "JAGRATARA" ini dilaksanakan secara serentak pada 21 Agustus hingga 23 Agustus 2024 dengan Kendali Pusat.

BACA JUGA:Wah! Ada Sosok Petinggi Kejati Sumsel Jadi Narasumber di Kegiatan BPSDMD Provinsi Sumsel, Berikut Wajahnya

BACA JUGA:Cek Stok Gudang Bulog di Sumsel, Kepala Bapanas RI Pastikan Bantuan Pangan Tetap Jalan Sampai Desember 2024

Oleh seluruh Kantor Imigrasi yang ada di wilayah Indonesia dengan terlebih dahulu dilakukan penentuan yang akan menjadi target operasi oleh masing-masing Kantor Imigrasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan menyampaikan bahwa Operasi Jagratara adalah operasi pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi se-Indonesia. 

Operasi ini bertujuan menemukan potensi kerawanan dan pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional. 

Operasi Jagratara direncanakan akan dilakukan 3 kali pada tahun 2024 secara serempak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

BACA JUGA:Kawal Ratu Dewa-Prima Salam Daftar ke KPU Kota Palembang, BARAMUSI Pastikan Kemenangan Besar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan