https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Pejabat Tinggi BNNP Sumsel Buka Kegiatan di Hotel Emilia, Apakah Itu?

Pejabat tinggi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) membuka kegiatan monitoring operasionalisasi unit IBM Semester I Tahun 2024 di Hotel Emilia Palembang.--humas BNNP Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pejabat tinggi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) membuka kegiatan monitoring operasionalisasi unit IBM Semester I Tahun 2024 di Hotel Emilia Palembang, Rabu 28 Agustus 2024.

Pejabat BNNP Sumsel tersebut tidak lain Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M.

"Kegiatan kita ini diadakan dari Rabu 28 Agustus hingga Jumat 30 Agustus 2024," terang Kepala BNNP Sumsel kepada wartawan, Jumat 30 Agustus 2024. 

Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo didampingi ketua Tim monitoring Evaluasi IBM, Dede Kurnia, SE., MM menerangkan, bahwa kegiatan ini bertujuan penyelengaraan evaluasi dan monitoring Operasionalisasi Unit IBM Semester I Tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:Segera Pantau Pesaingmu! Gini Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024

BACA JUGA:Usung E-RA Baru Sumsel, Begini Gagasan Eddy-Riezky di Pilgub Sumsel

Hal ini dengan dukungan dari Agen Pemulihan, Tim Pendamping IBM dari BNNP/BNNK dan stakeholder terkait.

Beberapa desa/ kelurahan IBM di wilayah sumatera selatan mendapatkan dukungan pendanaan mandiri/dana desa.

"Kita dan tim pusat berharap support ini bisa berlanjut ke tahun berikutnya dan menghasilkan unit-unit IBM dan Agen Pemulihan lainnya," ujarnya. 

Sehingga memperluas penyebaran perpanjangan tangan dari bidang rehabilitasi untuk melaksanakan rehabilitasi masyarakat dan diterima di masyarakat.

BACA JUGA:Keren Abis! Review Pixel 9 Pro Fold, Hadirkan Kecanggihan Gaya Lipat yang Menawan

BACA JUGA:Waduh! 1.293 Orang Asing Diperiksa Petugas Imigrasi, Ada Apa Ini?

Untuk dasar kegiatan ini yakni sesuai dengan keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional RI Nomor: KEP /331/lll /DE/RH.01.00/2024/BNN.

Tentang penetapan unit intervensi berbasis masyarakat di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota tahap ke Dua tahun Anggaran 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan