https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Berapa Nominalnya?

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, tersangka YR melalui Penasihat Hukumnya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000, kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, Selasa 27 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000 kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sambut Hari HAN ke-40, Persiapan yang Dilakukan Pemkab OKU Timur Ga Kaleng-Kaleng

BACA JUGA:Pasangan Alpian Maskoni - Alfikriansyah (Alaf) Mendaftarkan Diri pada Hari Terakhir

Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

"Bahwa sebelumnya Tim Penyidik kita telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YN dan YR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

Yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Yang mana tersangka YN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. 

BACA JUGA:Pasangan Petahana Resmi Daftar ke KPU OKU Timur, Optimis Menang 100 Persen

BACA JUGA:Tegas! Ini yang Disampaikan Ketua PWI Ogan Ilir Soal Pembatasan Peliputan oleh KPU Ogan Ilir

Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800.000.000, serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

Tersangka YN dan tersangka YR disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

BACA JUGA:Paslon BZ-WIN Daftarkan Diri ke KPU Lahat, Ini Target Utama Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan