https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Berapa Nominalnya?

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, tersangka YR melalui Penasihat Hukumnya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000, kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, Selasa 27 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan