Kejari OKU dan Inspektorat Lakukan MoU, Berikut Isi Kerja Samanya
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejari OKU melakukan Penandatanganan MoU dengan Inspektorat Daerah Ogan Komering Ulu di Aula Kejari OKU, Kamis 29 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel
OKU, KORANPALPRES.COM - Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Inspektorat Daerah Ogan Komering Ulu di Aula Kejari OKU, Kamis 29 Agustus 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Aula Kejari OKU, dihadiri oleh Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., Inspektur Daerah OKU A. Karim, SE., MT., CGCAE didampingi irban Wilayah, Para Auditor dan PPUPD.
Inspektur Pencegahan dan Investigasi, kasubag Administrasi Umum Kepegawaian. Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Ajie Martha, S.H, Para Kasi, serta Jaksa Pengacara Negara dan Tim Datun Pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
"Kami sangat berterima kasih dan sangat apresiasi dengan adanya MoU ini dengan harapan dapat lebih meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Inspektur Daerah OKU.
BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Berapa Nominalnya?
Baik di dalam maupun luar pengadilan dan seoptimal mungkin laporan yang masuk baik dari Kejaksaan dapat segera pihaknya tindak lanjuti. "Karena secara integral kami rutin melaporkan tim audit secara berjenjang," katanya.
Sementara itu, Kajari Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H , M.H dalam kata sambutannya menyambut baik dengan adanya Mou ini.
Maka sudah ada legitimasi/payung hukum dalam memberikan pendapat hukum, melakukan pendampingan, juga dapat memberikan pertimbangan hukum.
Tugas Inspektorat tentu beririsan dengan tugas Kejaksaan yaitu sebagai APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) dan memiliki tim tenaga ahli.
BACA JUGA:Giliran Jembatan Provinsi di Sungai Lebung Ilir Nyaris Ambruk, Kendaraan Roda 4 Harus Hati-Hati
"Yang diharapkan mampu membantu dalam proses penanganan perkara, tenaga Auditor untuk mengefektifkan penganganan perkara Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Penegakan hukum tentu tidak hanya berorientasi dalam penindakan namun juga mengedepankan pencegahan untuk itu fungsi pengawasan baik dalam pos-pos anggaran yang dianggap rawan dari jumlah sampai distribusi.