Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetepkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kejari menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2021-Foto:Arman Jaya-
Kemudian engarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Uang Hasil Sitaan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Segera Disetor, Ini Jumlahnya
BACA JUGA:Temukan 2 Alat Bukti, Kejari Resmi Tetapkan Mantan Kepala BPBD OKU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun yang pastinya menunggu hasil fakta persidangan,” paparnya.
Bahkan, tersangka juga turut serta menerima aliran dari dana hibah bawaslu tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Atas keterlibatan ini, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Berikut Ini
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel, Ini Buktinya
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.