Ini Trik Jitu Kemenag Turunkan Angka Perkawinan Anak Capai Target di 2024

Ini Trik Jitu Kemenag Turunkan Angka Perkawinan Anak Capai Target di 2024--kemenag.go.id for koranpalpres.com

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI fokus mengatasi persoalan perkawinan anak alias pernikahan dini yang masih sering terjadi di tengah masyarakat.

Pasalnya perkawinan anak dapat menimbulkan beberapa dampak negatif antara lain stunting, putus sekolah, kesejahteraan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga. 

Berikut ini trik jitu Kemenag menurunkan angka perkawinan anak di tahun 2024 mendatang lewat Gerakan Keluarga Maslahat.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan, Perkawinan Anak bisa didefinisikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun. 

BACA JUGA:Potongan Soko Guru Masjid Suro Palembang Berusia Ratusan Tahun Kini Jadi Koleksi Museum Negeri Sumsel

Ketika itu terjadi, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak dibersamai bukti-bukti pendukung yang cukup. 

Berdasarkan data Badan Peradilan Agama, sepanjang 2020 tercatat ada lebih 63 ribu permohonan dispensasi perkawinan anak yang diputus pengadilan agama. 

Selanjutnya turun menjadi sekitar 61 ribu pada 2021 dan 50 ribu pada 2022.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. 

BACA JUGA:Kemenag Usul BPIH Rp105 Juta, Maka Segini Ongkos yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024

“Kita harap di tahun ini juga terus menurun datanya dan pada tahun 2024 ditargetkan peristiwa kawin anak turun 8,74 persen dan turun lagi 6,94 persen di 2030,” beber Kamaruddin Amin dalam rilis yang disiarkan di kemenag.go.id, Selasa (21/11/2023).

Kamaruddin menambahkan, upaya menekan angka perkawinan anak tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. 

Sehingga pemerintah melalui Kemenag menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Gerakan Keluarga Maslahat (GKM). 

“Gerakan ini selanjutnya dikenal sebagai GKMNU,” cetus Kamaruddin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan