BNNP Sumsel Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Para Bakal Calon di Pilkada, Ini Buktinya
BNNP Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Kesehatan dan penyalahgunaa Narkotika bagi bakal calon Gubernur, Wakil Gubenur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada.--humas BNNP Sumsel
"Benar adanya pemeriksaan Kesehatan dan juga pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang dilakukan dalam rangka Pilkada 2024," ujarnya.
Yang pesertanya sendiri merupakan calon Gubenur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati yang maju di Pilkada 2024.
BACA JUGA:Maju di Pilgub Sumsel, Eddy Santana Putra Cerita Perjalanan Dukungan Partai Hingga Putusan MK
Adapun pemeriksaan ini dilakukan terhadap Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Sumatera Selatan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU,
Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKUS, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
Dan Pasangan Calon walikota dan wakil walikota Pagar Alam serta Pasangan Calon walikota dan wakil walikota Lubuk Linggau.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan aman di RSMH Palembang," tukas Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M.
BACA JUGA:5 Rumah Adat Sumatera Selatan dan Berbagai Filosofinya, Keunikannya Punya Cerita
BACA JUGA:6 Provinsi Paling Diminati Investor di Pulau Sumatera, Juaranya Bukan Sumatera Selatan, Melainkan...
Sebelumnya, Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) dilibatkan dalam pemeriksaan kesehatan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
Kegiatan ini dalam rangka Pilkada tahun 2024 terhadap calon Gubenur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati.
Kegiatan ini dilakukan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Rabu 28 Agustus 2024.
Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Irzan Haryono, SH., M.Si mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini susai dengan Surat Kepala BNN RI Nomor: B/2452/VIII/RH/2024/BNN tanggal 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Mengecilkan Ukuran Foto Secara Online Tanpa Aplikasi, Daftar CPNS Lebih Mudah