https://palpres.bacakoran.co/

BNNP Sumsel Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Para Bakal Calon di Pilkada, Ini Buktinya

BNNP Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Kesehatan dan penyalahgunaa Narkotika bagi bakal calon Gubernur, Wakil Gubenur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada.--humas BNNP Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kembali Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Kesehatan.

Dan penyalahgunaa Narkotika bagi bakal calon Gubernur, Wakil Gubenur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada, Kamis 29 Agustus 2024.

Dimana Tim BNNP Sumsel Bersama Tim dari BNNK Pagar Alam dan BNNK Lubuk Linggau dilibatkan dalam pemeriksaan Kesehatan dan penyalahgunaa Narkotika bagi bakal calon Gubernur, Wakil Gubenur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pilkada tahun 2024.

Kegiatan ini dilakukan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Rabu 28 Agustus 2024.  

BACA JUGA:Wah! Ada Sosialisasi BNNP Sumsel di Akademi Maritim Bina Bahari Palembang, Apa Materinya?

BACA JUGA:Wah! Ada Penandatanganan Berita Acara di Griya Agung Dihadiri Kajati Sumsel, Tentang Apakah Itu?

Hal ini pun berdasarkan Surat Kepala BNN RI Nomor : B/2452/VIII/RH/2024/BNN tanggal 19 Agustus 2024.

Tentang Pemeriksaan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dalam rangka Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Kemudian Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit.

Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubenur dan Bakal Calon Wakil Gubenur dalam Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Cafe Populer di Palembang, Tempat Nongkrong Nyaman!

BACA JUGA:Bisa Dari Rumah, Begini Cara Buat SKCK Online Lewat HP Untuk Seleksi CPNS 2024

Dan yang terakhir ada Surat Perintah langsung dikeluarkan Kepala BNNP Sumatera Selatan Nomor: Sprin/721/VIII/KA/RH.00/2024/BNNP. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan