Terungkap! Ibu Aniaya Anak Kandung di Ogan Ilir Sudah Pernah Buat Surat Perjanjian Tak Mengulangi Ulahnya
Ternyata ibu aniaya anak kandung di Kabupaten Ogan Ilir sudah berulang kali melakukannya-kolase-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Ternyata ibu aniaya anak kandung di Kabupaten Ogan Ilir sudah berulang kali melakukannya.
Bahkan sang ibu pernah membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan buruknya lagi.
Surat yang dibubuhi materai itu pernah dibuatnya pada tanggal 11 Maret 2022 yang diketahui Kepala Desa Seri Bandung M Pansuri. Isa dan suaminya, Apr.
Selain itu, dalam membuat surat perjanjian ini ada tanda tangan 3 masing-masing Firliyanto, Rudi Hartono, dan Tilawati.
Isi surat perjanjian tersebut, dengan ini menyatakan/berjanji:
1. Saya mengakui bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandung saya yang bernama PSA sehingga memar dan luka- luka.
2. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini saya berjanji apabila saya mengulangi perbuatan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak dan anggota keluarga lainnya, maka saya bersedia dilaporkan kepada pihak yang berwajib (Kepolisian) oleh siapapun yang melihat perbuatan saya tersebut.
3. Jika seandainya saya (SR) melanggar isi perjanjian ini, saya bersedia bersedia ditalak atau diceraikan oleh suami saya (APR).
BACA JUGA:SELESAI! Satu Lagi Pelaku Perampokan Sadis di Ogan Ilir yang Sempat DPO di Tangkap
4. Saya tidak akan menuntut siapapun atas laporan dari perbuatan saya tersebut.
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta di hadapan saksi-saksi dan Pemerintah Desa.