https://palpres.bacakoran.co/

Pantau Hotspot, Satgas BPBD Ogan Ilir Dirikan Tenda di 'Rest Area' Mini Tol Palindra

Satgas BPBD Ogan Ilir Dirikan Tenda di 'Rest Area' Mini Tol Palindra untuk Pantau Hotspot-Wijdan koranpalpres.com-

"Ingat, membuka lahan dengan cara membakar dilarang keras, dan diatur undang-undang, ancamannya tidak main-main 15 tahun penjara dan denda minimal 5 Miliar," tukasnya.

Ditambahkannya, untuk daerah yang rawan akan terjadinya kebakaran lahan dan hutan adalah Kecamatan Indralaya, Indralaya, Indralaya Utara, Pemulutan, Pemulutan Barat dan Pemulutan Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan