Mayat Remaja Perempuan Ditemukan di TPU Talang Kerikil, 4 Pelaku Sempat Lakukan Pelecehan, ini Kata Psikolog
Psikolog Sumsel, Ir Lela Damayanti Djohar SPsi MSi mengomentari kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja perempuan di TPU Talang Kerikil Palembang.--kolase koranpalpres.com
Mengetahui para pelaku rudapaksa dan pembunuhan pada AA (13 tahun), mereka berusia remaja (masih masuk pada usia anak-anak berdasarkan pada ketentuan hukum perlindungan anak) sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014.
Untuk itu sangat pelik untuk urusan hukum yang harus diputuskan.
Banyak faktor yang menjadi ulasan-ulasan serta pertimbangan.
Dan tentu harus melalui berbagai pola hukum yang sesuai.
BACA JUGA:2 Pencuri Motor di Banyuasin Berhasil Digagalkan Pemilik Rumah, Pelaku Beraksi di Siang Bolong!
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Oknum Pegawai Salah Satu Universitas Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Mengulas usia remaja tersebut memang yang dibutuhkan adalah pengakuan, dan butuh diterima oleh komunitas usia mereka.
Otomatis ajakan dan apapun yang disampaikan oleh teman-teman itu adalah hal yang lebih penting dibandingkan kata-kata, atau nasihat orang tuanya.
Di sinilah peran orang tua yang harus selalu belajar terus agar orang tua bisa mengikuti perkembangan masa anak-anaknya.
Sehingga tehnik komunikasi, pengajaran serta mendidik dari orang tuapun bisa sejalan dengan anak-anak remajanya.
BACA JUGA:Anaknya Alami luka Bacok, Orang Tua di Palembang Datangi SPKT Polrestabes, Ini Kasusnya
Diharapkan mereka menjadi remaja yang punya potensi dan terarah ke hal-hal positif.
Secara makronya, menyangkut sistem yang lebih besar yaitu pemerintah, lembaga-lembaga, masyarakat luas, media masa maupun media online semua mempunyai pengaruh yang sangat signifikan.