https://palpres.bacakoran.co/

Wah Ada Perdamaian Perkara di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?

Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau yang berada di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau telah dilaksanakan proses kesepakatan perdamaian perkara atas nama tersangka Edi Krisman Bin Romli.--Humas Kejati Sumsel

Saat dipersimpangan dari Gang Anggrek menuju kejalan Depati Said datang sepeda motor Honda Beat BG 2596 HAA yang dikendarai korban TH. Sri Utami yang melaju dari arah makam pahlawan menuju kearah Pelita.

Hal ini karena posisi tersangka tidak berhenti/mengeremkan sepeda motor tersangka lebih dahulu saat keluar gang hendak berbelok kearah makam pahlawan.

BACA JUGA:Siap Maju Pilkada, Paslon YM-BM Cek Kesehatan di RS Mohammad Hoesin, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Diduga Terpanggang di Perkebunan Karet OKU

Tidak melihat kekanan dan kekiri dan tidak juga membunyikan klakson saat didepan Gang Anggrek dan kepala sepeda motor yang dikendarai tersangka sudah masuk ke aspal Jalan Depati Said.

Hingga terjadilah tabrakan antara sepeda motor tersangka dengan sepeda motor korban TH. Sri Utami selanjutnya tersangka jatuh terguling dan korban. TH Sri Utami pun jatuh terguling tertimpa sepeda motor yang dikendarainya.

Sedangkan saksi Paryanto masih tetap berdiri sambil menahan sepeda motor tersangka agar tidak terguling, kemudian tersangka berdiri dan banyak warga sekitar yang datang.

Kemudian tersangka langsung melanjutkan pergi mengantar saksi Paryanto sedangkan sdr. TH Sri Utami yang tertimpa sepeda motor tersangka tinggalkan di tempat kejadian.

BACA JUGA:Pemkab Muba Raih Penghargaan dalam Rakornas Stunting 2024, Pj Bupati: Kerja Keras OPD dan Masyarakat

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Muba Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya

Setelah tersangka melihat warga sekitar yang membantu membawa Sdr. TH Sri Utami ke rumah sakit. Pada saat terjadi kecelakaan kondisi jalan mulus tidak bergelombang dan tidak berlubang, jalan lurus, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah pagi hari. 

"Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban TH. Sri Utami pada Pemeriksaan Luar bagian wajah, terdapat luka lecet dan bercak darah didahi kiri diatas alis dengan panjang 5 cm dan lebar 4 cm," katanya.

Disertai bengkak dengan dasar kemerahan dan kebiruan, pada anggota gerak bawah terdapat luka lecet dimata kaki kanan bagian dalam searah jempol dengan panjang 5 cm dan lebar 4,5 cm.

Dengan dasar kemerahan dan bercak darah dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan, perkiraan usia enam puluh dua tahun pekerjaan ibu rumah tangga.

BACA JUGA:Salurkan 467 Paket Bantuan UEP Program Unggulan di 3 Zona OKU Timur, Ini Pesan Bupati

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan