https://palpres.bacakoran.co/

Wah Ada Perdamaian Perkara di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?

Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau yang berada di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau telah dilaksanakan proses kesepakatan perdamaian perkara atas nama tersangka Edi Krisman Bin Romli.--Humas Kejati Sumsel

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan