https://palpres.bacakoran.co/

Tagih Utang Pajak! DJP Sumsel Babel Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Ada Tanah dan Alat Berat

Suasana Lelang Serentak 19 aset dari 14 wajib pajak dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.--DJP for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung atau Kanwil DJP Sumsel Babel melaksanakan lelang serentak pada Rabu, 4 September 2024.

Dalam kegiatan lelang serentak itu, Kanwil DJP Sumsel Babel menggandeng Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB). 

Lebih lanjut, lelang serentak ini diikuti oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel Babel.

Tak kurang 19 aset yang dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp3.034.195.611.

BACA JUGA:Wah! Sebanyak 3 Pejabat BNNP Hadiri Forum Konsultasi Publik Kanwil DJPB Sumsel, Siapa Mereka?

BACA JUGA:Luar Biasa! Kejati Sumsel Sabet 2 Penghargaan Sekaligus Dari DJPB Provinsi Sumsel, Apa Kategorinya

Kesembilan belas aset ini sendiri berasal dari 14 Wajib Pajak. 

Tidak tanggung-tanggun, aset yang dilelang itu antara lain terdiri dari tanah dan bangunan, perhiasan emas, kendaraan bermotor, serta alat berat terex backhoe loader. 

Lelang Serentak itu dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel Babel, Endaryono menuturkan, lelang serentak itu merupakan program kerja sinergi Kemenkeu-One antara Kanwil DJP Sumsel Babel dan Kanwil DJKN SJB.

BACA JUGA:1.280 Pelajar di Sumsel dan Babel Dapat Pembekalan Pajak dari DJP, Ciptakan Kesadaran Pajak Sejak Dini

BACA JUGA:Blokir Massal! DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp80 Miliar

“Lelang serentak bertujuan mencapai optimalisasi tindakan dan pencairan penagihan sebagai salah satu langkah mengamankan target penerimaan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan