Masuk Secara Legal ke Indonesia, Ini Tindakan Polri Hingga Buronan Kasus Pencucian Uang Dideportasi
Alice Guo alias Guo Huang Ping, buronan kasus pencucian uang asal Filipina, telah dideportasi dari Indonesia, hal itu dikatakan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti.--Bidhumas Polda Sumsel
Serta Kepala Kepolisian Filipina Jenderal Rommel Fransisco D Marbil. Kedatangan mereka ke Indonesia diterima oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, yang mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus Alice Guo menjadi sorotan publik di Filipina karena melibatkan sejumlah besar uang hasil kejahatan dan melibatkan banyak pelaku.
BACA JUGA:Mabes Polri Cek dan Lakukan Penertiban Barang Milik Negara di Polres Ogan Ilir, Ini Hasilnya
Penangkapan dan deportasi ini diharapkan dapat membantu otoritas Filipina menyelesaikan kasus pencucian uang yang masih berjalan di negaranya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"