10 Juta Batang Rokok Ilegal Lebih Dimusnahkan Bea Cukai Aceh, Potensi Rugikan Negara Rp31,5 Miliar
Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh,--kanwil bea cukai aceh for koranpalpres.com
BANDA ACEH, KORANPALPRES.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh memusnahkan 10.010.000 batang rokok ilegal.
10 juta batang rokok lebih itu dinyatakan ilegal dan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada Senin, 27 Mei 2024.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai Aceh yang meliputi Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai BC 30002 dan Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai BC 15030.
Pencegahan dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. TINKA AZARA GT.89 No. 2918/PPb yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.001 karton.
BACA JUGA:INFO LOWONGAN KERJA! Bea Cukai Rekrut Pegawai Lulusan SMA, Ini Syarat dan Posisinya
BACA JUGA:Beauty Foward Instaperfect Ajarkan Tutorial Make Up ke Dharma Wanita Bea Cukai Kanwil DJBC Sumbagtim
“Kita juga mengamankan 1 orang tersangka inisial TH yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Banda Aceh,” beber Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari.
Leni menambahkan, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2024.
Ketua PN Banda Aceh telah memberikan Izin Pemusnahan Barang Bukti, berupa 1.001 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merk “RAY” jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).
“Perkiraan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp23.823.800.000, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp31.547.315.800,” imbuh Leni.
BACA JUGA:Pemkab OKI Larang Penjualan Produk Rokok Ilegal, Ini Penyebab Peredarannya Terjadi
BACA JUGA: Inilah 10 Negara dengan Tingkat Perokok Terbanyak di Dunia, Indonesia Masuk Gak?
Lebih lanjut dia menyebutkan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal itu dilaksanakan di 2 tempat.
“Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” ungkap Leni.