https://palpres.bacakoran.co/

KABAR GEMBIRA, 397 Pekebun Sawit di Kabupaten Lahat Dapatkan Ini dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Itu

FOTO BERSAMA : Kadisbun Lahat, Vivi Anggraeni SSTP Msi didampingi jajaran dan pekebun kelapa sawit, berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagai pekebun kelapa sawit -Disbun Lahat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 397 pekebun kelapa sawit dari 7 perusahaan beroperasi di Kabupaten Lahat mengikuti sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit.

"Betul, untuk Lahat setidaknya tercatat 397 pekebun sawit yange mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, yang premi perbulannya dibayarkan dari DBH Sawit," sebut Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Lahat, Vivi Anggraeni SSTP Msi, Sabtu 8 September 2024.

Dia menambahkan, ada 5 manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua kemudian ada pensiun dan kehilangan pekerjaan.

"Pemberiaan ini sama halnya dengan perlindungan bagi Non Aparatur Sipil Negara (ASN), ekosistem desa dan pekerja rentan," ungkapnya.

BACA JUGA:Waduh, Ratusan Warga Kota Lahat Serbu Sungai Lematang, Ada Apa Gerangan

BACA JUGA:Kemarau Bawa Berkah, Pedagang Air Bersih di Lahat Hasilkan Cuan Rp 600.000 perhari, Kok Bisa

Perlindungan, imbaunya, pekerja perkebunan sawit melalui DBH sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 91/2023 tentang pengelolaan DBH perkebunan sawit.

"Tentu saja ini memberikan kontribusi positif bagi pekebun sawit, yang memang selama ini mereka belum tercoverage oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Vivi Anggraeni.

Ia mengemukakan, sehingga para pekerja yang terlindungi tersebut, dapat bekerja dengan aman dan nyaman dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan mengcovernya.

"Sebut saja, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja yang mana mendapatkan perawatan unlimited, santunan kematian hingga 48 kali upah,

BACA JUGA:Alhamdulillah! Irigasi Merendang Sakti 25 Meter Rampung, Petani Lahat Bersiap Panen

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Lahat Periksa 3 Orang Saksi, Ini Kasusnya

Santunan catat sampai 56 kali upah, homecare, return to work, biaya pemakaman dan pemberian beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta," ulas dia.

Ia menuturkan, berdasarkan survey yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan santunan klaim digunakan paling banyak untuk biaya sekolah anak, buka usaha, bayar hutang, dan biaya tahlilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan