https://palpres.bacakoran.co/

Kasus Apa Ini? Ada Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung

Bertempat di lahan sengketa hutan kota SMK Negeri 3 Kayuagung, Kabupaten OKI, telah dilaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 9 September 2024.--Humas Kejati Sumsel

Bertempat di aula lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Ogan (Kejari) Komering Ilir (OKI) telah dilaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Zoom Meeting.

Yang di hadiri oleh Kepala Kejakasaan Negeri Ogan Komering Ilir Hendri Hanafi, SH., MH dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jodhi Atma Enchi, SH serta Jaksa Penuntut Umum Ria Hemerlin, SH, Jumat 6 September 2024 pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Tak Terbendung, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Siap Hantarkan BZ-WIN Menang Pilkada Lahat 2024

BACA JUGA:Jadi Daya Tarik Wisata, Kadisbun Lahat Tinjau Tembakau Rokok Asli Buatan Desa Tanjung Beringin

"Bahwa kegiatan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan terkait perkara tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar., SH., MH.

Atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda.

Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

"Tersangka Heriyanto Bin M.Ropi berusia (28) yang berasal dari Dusun III Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI dan korban Eko Adi Seno Purnomo Bin Edi Sutrasno telah melaksanakan Pra Restorative Justice (RJ)," katanya.

BACA JUGA:Gaspol! BZ-WIN Menang Paket Komplit, Kak Wari Janjikan Ari Lasso Datang ke Lahat

BACA JUGA:Kedatangan Wakil Presiden RI di Kep. Babel, Ada Sosok Pangdam II Sriwijaya Menyambut

Kegiatan ini di saksikan oleh Kepala Kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan negeri Ogan Komering ilir serta kelurga dari kedua belah pihak.

Bahwa pada kegitan Ekspose Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pada kesempatan  tersebut Kepala Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ilir memaparakan kronologis kejadian perkara Heriyanto Bin M.Ropi dan pemutaran video tersangka dan korban.

"Pengajuan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering ilir telah di setujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk di lanjutkan prosenya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," akunya.

BACA JUGA:48 Titik Api Karhutla di OKI Terus Meningkat, Ini Daftar Kecamatan yang Terpantau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan