3 dari 4 Pelaku Pembunuhan di TPU Talang Kerikil Palembang Tak Bisa Ditahan, Ini Alasannya
3 dari 4 pelaku pembunuhan seorang remaja perempauan 14 tahun yang ditemukan di TPU Talang Kerikil, Palembang tidak bisa ditahan.-Wijdan koranpalpres.com-
"Pelaku dan saksi wajib dihadirkan kecuali sakit terus, tapi kalau dia sehat dihadirkan," tukasnya seraya menegaskan proses persidangan tertutup, kecuali pada putusan baru terbuka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, pihaknya akan tetap bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 14 tahun ini.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Perundungan Siswi SMPN 5 Sekayu, Ribut-Ribut Setelah Video Viral!
"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto.
Dia menambahkan, Tim Penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung hukum penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," tukasnya.