https://palpres.bacakoran.co/

Kejari OKU Timur dan BNI Cabang Baturaja Jalin Kerja Sama, Berikut Isinya

Bertempat di Ruang Video Conference Kejari OKU Timur, telah dilaksanakan Penandatanganan MoU antara PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Cabang Baturaja dengan Kejari OKU Timur.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:MUI Ogan Ilir Gelar Pelatihan Dai dan Daiyah, Ini Tujuannya

Sebagai kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk penggunaan dana desa, pencucian uang, dan masalah hukum lainnya yang sering dihadapi. 

"Kita menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," tambahnya.

Kejaksaan Negeri OKU Timur berinisiatif untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya melawan korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa. 

Bahwa selama kegiatan berlangsung, narasumber menyajikan berbagai materi antara lain Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kampanye Anti Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Jaksa Jaga Desa. 

BACA JUGA:Peduli Mutu Pendidikan, PT Perta Samtan Gas Salurkan Bantuan Alat Cetak Batako ke Sejumlah Sekolah Prabumulih

BACA JUGA:Kasus Apa Ini? Ada Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung

Informasi yang diberikan oleh narasumber disajikan dengan cara yang mudah dipahami dan relevan dengan konteks masyarakat. Sehingga dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.

Lewat kegiatan tersebut, Kejaksaan berkeinginan menciptakan kesadaran yang lebih luas tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Bahwa penyampaian materi pertama dipaparkan oleh Plt. Kasubsi A intelijen, Ninda Layla S. Aland, S.H. mengatakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) memiliki karakteristik sebagai kejahatan ganda bukan tunggal.

Dimana didahului oleh tindak pidana pertama dan dilanjutkan ke tindak pidana TPPU dengan tahapan-tahapan pencucian uang yaitu penempatan (placement), transfer (layering), menggunakan harta kekayaan.

BACA JUGA:Gudangnya Bidadari! Inilah 5 Daerah Penghasil Wanita Cantik di Sumatera Selatan, Jomblo Wajib ke Sini

BACA JUGA:Ada Apa, Kantor SAR Palembang Terjunkan Tim Rescue Ke Sungai Lematang, Ternyata Ada Peristiwa Ini

Untuk materi kedua dilanjutkan oleh Jaksa Fungsional, Fahmi Hanif Winanto, S.H. mengatakan kecenderungan terjadinya korupsi tidak hanya dalam tataran petty corruption (korupsi kecil).

Yang dilakukan oleh pegawai kecil dalam bentuk survival corruption atau corruption by need, melainkan telah merambah menjadi grand corruption. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan