https://palpres.bacakoran.co/

Kabar Baik! Pengemudi Bepergian ke Luar Negeri, SIM Indonesia Berlalu di 8 Negara ASEAN, Catat Tanggalnya

Para pengemudi yang berencana bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN. Hal ini dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.--Humas Polda Sumsel

BACA JUGA:Wow! Ada Rumah Panggilan Jiwa di Pagar Alam Selatan, Ini Tujuan Satlantas Dirikannya

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

Sementara itu, bagi anda yang memiliki motor moge dengan kapasitas mesin 250-500cc wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 hingga 500cc. 

Launching ini sendiri dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Ada KRYD Dilakukan Personel Satlantas Polres Prabumulih, Apa Tujuannya?

BACA JUGA:Waduh! Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Pelaku Provokasi Ancaman, Siapa Sasarannya?

"Benar kita telah melakukan peluncuran terhadap SIM C1," ujar Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2024. 

Ia menjelaskan, bahwa syarakat untuk mendapatkan SIM C1 ini, masyarakat harus mempunyai SIM C paling lama satu tahun.

"Tidak hanya itu, di tahun depan kita akan memberlakukan SIM C2 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas," jelasnya.

Untuk syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C, nanti berikutnya setahun yang akan dating pihaknya akan launching C2, ini 500 CC ke atas.

BACA JUGA:Buset! Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris JAD Bima

BACA JUGA:Wah! Ternyata Kegiatan Ini Hal Yang Wajib Dilakukan Anggota Polri

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," aku Irjen Pol Aan Suhanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan