https://palpres.bacakoran.co/

Terpilih Kepala Daerah, Bursah Zarnubi akan Perhatikan Tenaga Kerja Lokal, Begini Caranya

SAPA WARGA : Cabup Lahat, H Bursah Zarnubi SE menyapa warga di seputaran Kota Lahat-Ist/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Apabila rakyat Kabupaten Lahat memberikan mandat untuk duduk sebagai kepala daerah periode 2024-2029.

Bakal Calon Bupati (Balonbup), H Bursah Zarnubi SE akan intens memperhatikan tenaga kerja lokal.

Yang akan ditempatkan pada perusahaan beroperasi di Bumi Seganti Setungguan.

"Undang-undang (UU) No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 11/2024 tentang Undang Undang Cipta Kerja, mengatur tentang keharusan perusahaan merekrut tenaga kerja lokal di wilayah perusahaan beroperasional," sebut dirinya, Sabtu 14 September 2024.

BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Kampanye Anti Korupsi, Siapa Narasumbernya?

BACA JUGA:Cabup Lahat Bursah Zarnubi Temui Pedagang dan Warga di PTM Serelo, Ada Apa Ya

Nah, akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal (PTKL).

Intinya, semua perusahan yang telah beraktifitas harus patuh terhadap Perda PTKL ini.

Dan apabila akan melakukan rekrutmen tenaga kerja harus berpedoman pada peraturan tersebut.

"Perda PTKL berfungsi melindungi tenaga kerja lokal dalam memperoleh kesempatan kerja di lingkungannya menjadi terjamin, dilain sisi akan menjadi dasar hukum bagi Dinas Tenaga Kerja dan juga masyarakat setempat, dalam melakukan investigasi dan aksi menuntut ketersediaan dan kesempatan untuk bekerja," ujar Bursah.

BACA JUGA:Pemdes Beringin Janggut Lahat Hasilkan 10 Item Musdes 2025, Ini Pesan dari Kades

BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Rakor Penyerahan Walpri bagi Paslon, Ini Katanya

Yang mana, sambungnya, mengharuskan 75 persen setiap perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal.

Dan sisanya diperbolehkan 25 persen dengan syarat klasifikasi tenaga ahli, atau persentasenya nanti dibicarakan dengan dinas terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan