https://palpres.bacakoran.co/

Oknum Guru Ngaji Pelaku Pelecehan terhadap 15 Anak Divonis 20 Tahun, LPSK: Peringatan Keras bagi Publik!

Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada oknum guru ngaji pelaku pelecehan terhadap 15 anak dan wajib bayar restitusi.--internet

Dia menambahkan, putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi.

Terlebih sambungnya, pelaku juga akan menghadapi konsekuensi yang berat.

BACA JUGA:Kian Marak! Mahasiswa Universitas Andalas Beri Solusi Jitu Atasi Perilaku Seksual Menyimpang

BACA JUGA:Maraknya Perilaku Seksual Menyimpang di Kalangan Gen Z Karena Algoritma Media Sosial, Tanggung Jawab Siapa?

“Dengan hukuman yang berat, kami berharap dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegasnya.

Sri Nurherwati juga memberikan apresiasi kepada kepala dusun dan kepala desa Salem, Purwakarta, atas keberanian mereka dalam merespons laporan dari para korban. 

Menurut dia, dukungan dan keberanian dari lingkungan, termasuk kepala desa dan perangkatnya, memainkan peran penting dalam menciptakan rasa aman bagi para korban untuk melapor.

“Tanpa dukungan yang kuat dari lingkungan sekitar, banyak korban mungkin merasa takut, malu, atau tidak nyaman untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami,” timpalnya.

BACA JUGA:Sangat Menggoda! 5 Aroma Parfum Terseksi yang Dapat Meningkatkan Gairah Seksual

BACA JUGA:Berbuat Tak Senonoh Di Lubuklinggau Harus Siap Jalani Tradisi Ini

Sri juga menekankan bahwa peran kepala desa dalam mendukung para korban sangat penting untuk memberikan rasa percaya diri dan keyakinan bahwa mereka akan dilindungi. 

“Kerja sama yang baik antara masyarakat, aparat desa, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi korban untuk berani berbicara dan melaporkan kejadian yang mereka alami,” jelas Sri.

Dia berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta terus mengawal pemenuhan hak restitusi bagi para korban. 

LPSK percaya bahwa putusan ini mencerminkan komitmen sistem peradilan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan memberikan perlindungan yang layak bagi para korban.

BACA JUGA:Heboh! Pria Paruh Baya di Ogan Ilir Ini Akhiri Hidup dengan Cara Tak Wajar, Kondisinya Mengenaskan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan