Oknum Guru Ngaji Pelaku Pelecehan terhadap 15 Anak Divonis 20 Tahun, LPSK: Peringatan Keras bagi Publik!
Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada oknum guru ngaji pelaku pelecehan terhadap 15 anak dan wajib bayar restitusi.--internet
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada 24 saksi dan korban, terdiri dari 15 korban dan 9 anggota keluarga, pada Juni 2024.
Perlindungan yang diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.
Selain itu, LPSK berkomitmen untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan semua pihak dalam penanganan kasus serupa.
Kemudian memastikan perlindungan dan keadilan bagi saksi dan korban kejahatan.